Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan untuk mengetahui dan memperoleh data serta informasi secara lengkap mengenai: a. kebutuhan tenaga BASARHUT pada setiap instansi dan unit pengguna bidang kehutanan; b. potensi calon tenaga BASARHUT yang ada di setiap perguruan tinggi/fakultas yang menghasilkan Sarjana Kehutanan, Diploma 4 Kehutanan atau Diploma 4 Penyuluhan Kehutanan; c. kegiatan kehutanan serta lokasi yang memerlukan tenaga BASARHUT. (2) Kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi kebutuhan tenaga BASARHUT dari Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT), Dinas Kehutanan atau institusi yang menangani kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota, KPH, Badan Koordinasi Penyuluhan dan Badan Pelaksana Penyuluhan atau Institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta unit pengguna. (3) Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan dan UPT, Dinas Kehutanan atau institusi yang menangani kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota, KPH, Badan Koordinasi Penyuluhan dan Badan Pelaksana Penyuluhan atau Institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta unit pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan data dan informasi kebutuhan tenaga BASARHUT kepada Pusat Perencanaan Pengembangan SDM Kehutanan Badan P2SDM Kehutanan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Kepala Badan dapat melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi/Fakultas yang menyelenggarakan program pendidikan Kehutanan setingkat S1, Diploma 4 Kehutanan atau Diploma 4 Penyuluhan Kehutanan, asosiasi kehutanan, serta unit pengguna untuk mendapatkan data dan informasi calon tenaga BASARHUT.
Koreksi Anda