Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan perencanaan BASARHUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi tahapan: a. inventarisasi tenaga; b. pemetaan lokasi penempatan tenaga; dan c. penyusunan rencana 5 (lima) tahun dan tahunan.
Koreksi Anda