Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penyusunan perencanaan BASARHUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi tahapan:
a. inventarisasi tenaga;
b. pemetaan lokasi penempatan tenaga; dan
c. penyusunan rencana 5 (lima) tahun dan tahunan.
Koreksi Anda
