Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan BASARHUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a untuk memberi pedoman dan arah yang menjamin tercapainya maksud dan tujuan penyelenggaraan program BASARHUT.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perencanaan BASARHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk:
a. rencana BASARHUT 5 (lima) tahun; dan
b. rencana BASARHUT tahunan.
(3) Perencanaan BASARHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Kepala Pusat Perencanaan Pengembangan SDM Kehutanan Badan P2SDM Kehutanan.
Koreksi Anda
