Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan BASARHUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi kegiatan: a. Perencanaan; b. Pendaftaran, seleksi penerimaan dan penempatan; c. Perjanjian Kerja; d. Pendidikan dan pelatihan serta pembekalan; e. Jangka waktu dan penilaian kinerja.
Koreksi Anda