Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan BASARHUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi kegiatan:
a. Perencanaan;
b. Pendaftaran, seleksi penerimaan dan penempatan;
c. Perjanjian Kerja;
d. Pendidikan dan pelatihan serta pembekalan;
e. Jangka waktu dan penilaian kinerja.
Koreksi Anda
