Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga BASARHUT yang diterima bekerja di instansi pemerintah atau di unit pengguna dapat mengajukan pengunduran diri dan tidak dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Pengunduran diri tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan dengan melampirkan bukti asli penerimaan di tempat kerja yang baru.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
