Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga BASARHUT yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pengembalian biaya pendidikan dan pelatihan;
b. pengembalian biaya penempatan;
c. penundaan pembayaran honorarium.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
