Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga BASARHUT yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pengembalian biaya pendidikan dan pelatihan; b. pengembalian biaya penempatan; c. penundaan pembayaran honorarium. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id