Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Instansi dan unit pengguna wajib melakukan evaluasi dan membuat laporan kegiatan penyelenggaraan program BASARHUT setiap semester dan tahunan.
(2) Hasil evaluasi dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan P2SDM Kehutanan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat :
a. capaian kegiatan;
b. evaluasi kinerja tenaga BASARHUT;
c. permasalahan yang dihadapi; dan
d. tindak lanjut penyelesaian permasalahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
