Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan Pemantauan penyelenggaraan program BASARHUT dilakukan oleh: a. Badan P2SDM Kehutanan sebagai instansi pembina program BASARHUT pusat. b. Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional sesuai wilayah kerja masing-masing sebagai instansi pembina dan pemantau program BASARHUT tingkat regional. c. Instansi dan unit pengguna tenaga BASARHUT untuk tenaga BASARHUT yang bekerja di instansi dan unit pengguna masing- masing. (2) Dalam menyelenggarakan pembinaan dan pemantauan terhadap kompetensi dan kinerja tenaga BASARHUT, Badan P2SDM Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bekerjasama dengan lembaga sertifikasi profesi dan perguruan tinggi.
Koreksi Anda