Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyelenggaraan BASARHUT dialokasikan untuk:
a. perencanaan dan rekruitmen;
b. administrasi;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. pembekalan;
e. pembinaan;
f. pengawasan;
g. monitoring dan evaluasi;
h. rapat;
i. dokumentasi dan publikasi;
j. koordinasi; dan
k. pelaporan.
(2) Biaya tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) huruf b dan Pasal 27 huruf a sampai dengan huruf d diberikan secara langsung kepada tenaga BASARHUT.
(3) Biaya tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan kepada tenaga BASARHUT melalui rekening bank pemerintah yang ditunjuk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Besarnya biaya untuk instansi dan unit pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) diatur sesuai pedoman harga satuan pokok kegiatan lingkup Kementerian Kehutanan yang dikelompokkan menurut wilayah.
Koreksi Anda
