Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan program BASARHUT terdiri dari komponen:
a. biaya penyelenggaraan BASARHUT; dan
b. biaya tenaga BASARHUT.
(2) Pembiayaan program BASARHUT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber pada APBN Kementerian Kehutanan maupun APBD serta dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(3) Instansi pengguna tenaga BASARHUT dapat menyediakan seluruh atau sebagian anggaran untuk pembiayaan program BASARHUT di unit kerjanya melalui APBN, APBD dan/atau dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan kewenangannya.
(4) Unit pengguna tenaga BASARHUT wajib menyediakan seluruh anggaran untuk kebutuhan biaya tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta biaya pembekalan.
Koreksi Anda
