Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tenaga BASARHUT berhak mendapat:
a. honorarium sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. biaya perjalanan dari:
1) tempat asal ke tempat tujuan penugasan; dan 2) tempat penugasan ke tempat asal setelah mengakhiri dua tahun masa penugasan.
c. biaya operasional setiap bulan;
d. bantuan biaya pemondokan sesuai dengan ketersediaan anggaran;
e. surat keterangan sebagai tenaga BASARHUT;
f. penghargaan bagi yang berprestasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
