Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga BASARHUT wajib : a. melaksanakan tugas sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja; b. melaksanakan tugas sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan; c. mengikuti pendidikan dan pelatihan serta pembekalan; d. menyusun rencana kerja individu triwulan, semester dan tahunan; e. membuat laporan perkembangan tugas BASARHUT setiap triwulan, semester dan tahunan. (2) Laporan perkembangan tugas tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e antara lain memuat : a. progres kegiatan; b. permasalahan yang dihadapi; dan c. tindak lanjut penyelesaian permasalahan.
Koreksi Anda