Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga BASARHUT wajib :
a. melaksanakan tugas sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja;
b. melaksanakan tugas sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan;
c. mengikuti pendidikan dan pelatihan serta pembekalan;
d. menyusun rencana kerja individu triwulan, semester dan tahunan;
e. membuat laporan perkembangan tugas BASARHUT setiap triwulan, semester dan tahunan.
(2) Laporan perkembangan tugas tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e antara lain memuat :
a. progres kegiatan;
b. permasalahan yang dihadapi; dan
c. tindak lanjut penyelesaian permasalahan.
Koreksi Anda
