Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga BASARHUT diberi tugas sebagai : a. Tenaga profesional di KPHP, KPHL atau KPHK. b. Tenaga profesional pendamping di UPT yang belum ada/kurang tenaga penyuluh kehutanan dalam kegiatan HTR, HKm, HD, HR, DK, KHDTK, KBR dan kegiatan RHL. www.djpp.kemenkumham.go.id c. Tenaga profesional pendukung penyuluhan kehutanan di instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan provinsi dan kabupaten/kota. d. Tenaga profesional di BUMN, BUMD, BUMS dan Koperasi bidang Kehutanan. (2) Uraian tugas tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi atau unit pengguna tenaga BASARHUT ditempatkan.
Koreksi Anda