Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud Program BASARHUT adalah untuk memberikan kesempatan dan pengalaman kerja dengan menumbuhkembangkan profesi di lapangan bagi lulusan Sarjana Kehutanan, Diploma 4 Kehutanan dan Diploma 4 Penyuluhan Kehutanan dalam rangka melaksanakan pembangunan kehutanan. (2) Tujuan Program BASARHUT untuk : a. mempercepat tercapainya tujuan pembangunan kehutanan di tingkat tapak; b. meningkatkan kualitas pendampingan dan pembangunan kehutanan di tingkat tapak; c. terwujudnya tenaga profesional di bidang kehutanan.
Koreksi Anda