Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Maksud Program BASARHUT adalah untuk memberikan kesempatan dan pengalaman kerja dengan menumbuhkembangkan profesi di lapangan bagi lulusan Sarjana Kehutanan, Diploma 4 Kehutanan dan Diploma 4 Penyuluhan Kehutanan dalam rangka melaksanakan pembangunan kehutanan.
(2) Tujuan Program BASARHUT untuk :
a. mempercepat tercapainya tujuan pembangunan kehutanan di tingkat tapak;
b. meningkatkan kualitas pendampingan dan pembangunan kehutanan di tingkat tapak;
c. terwujudnya tenaga profesional di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
