Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang BAKTI SARJANA KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Bakti Sarjana Kehutanan yang selanjutnya disebut BASARHUT adalah program Kementerian Kehutanan untuk memberikan kesempatan dan pengalaman kerja untuk menumbuhkembangkan profesi di lapangan bagi lulusan Sarjana Kehutanan, Diploma 4 Kehutanan dan Diploma 4 Penyuluhan Kehutanan, dalam rangka melaksanakan pengabdian pada negara khususnya pembangunan kehutanan.
2. Tenaga BASARHUT adalah Sarjana Kehutanan, Diploma 4 Kehutanan dan Diploma 4 Penyuluhan Kehutanan yang mengikuti program BASARHUT.
3. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disebut HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
4. Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
5. Hutan Rakyat yang selanjutnya disebut HR adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya dengan ketentuan luas maksimum 0,25 hektar, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50%.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
7. Hutan Desa yang selanjutnya disebut HD adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak.
8. Desa Konservasi yang selanjutnya disebut DK adalah desa di daerah penyangga kawasan konservasi yang ditetapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis setempat, berkoordinasi dengan pemerintah daerah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan perilaku masyarakatnya sesuai dengan kaidah-kaidah konservasi.
9. Kebun Bibit Rakyat yang selanjutnya disebut KBR adalah kebun bibit yang dikelola oleh kelompok masyarakat melalui pembuatan bibit berbagai jenis tanaman hutan dan/atau tanaman serbaguna yang pembiayaannya dapat bersumber dari dana pemerintah atau non pemerintah.
10. Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
11. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus yang selanjutnya disebut KHDTK adalah kawasan yang dipergunakan khusus untuk keperluan penelitian dan pendidikan dan latihan serta kepentingan-kepentingan religi dan budaya setempat tanpa merubah fungsi pokok kawasan hutan.
12. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
13. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung yang selanjutnya disebut KPHL adalah organisasi pengelolaan hutan lindung yang wilayahnya sebagian besar terdiri atas kawasan hutan lindung, yang dikelola Pemerintah Daerah.
14. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya disebut KPHP adalah organisasi pengelolaan hutan produksi yang wilayahnya sebagian besar terdiri atas kawasan hutan produksi, yang dikelola Pemerintah Daerah.
15. Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi yang selanjutnya disebut KPHK adalah organisasi pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan konservasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
16. Pendampingan adalah kegiatan terstruktur yang dilakukan oleh Tenaga BASARHUT bersama-sama dengan komunitas dampingan (pelaku utama dan pelaku usaha) dalam mencermati persoalan nyata yang dihadapi di lapangan untuk selanjutnya didiskusikan bersama untuk mencari alternatif pemecahan ke arah peningkatan kapasitas, produktivitas dan kemandirian komunitas dampingan di dalam kerangka pembangunan dan pengelolaan sumberdaya hutan lestari.
17. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan yang selanjutnya disebut Badan P2SDM Kehutanan adalah Badan yang membidangi penyuluhan dan pengembangan SDM Kehutanan.
18. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang membidangi penyuluhan dan pengembangan SDM Kehutanan.
19. Instansi pengguna adalah instansi pemerintah pusat dan daerah yang menggunakan tenaga BASARHUT.
20. Unit pengguna adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Koperasi Bidang Kehutanan yang menggunakan tenaga BASARHUT.
21. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebutkan UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
Koreksi Anda
