Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI HASIL HUTAN BUKAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-II/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Mataram, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda