Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI HASIL HUTAN BUKAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Balai, Kepala Subbagian, Kepala Seksi di lingkungan Balai wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id