Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI HASIL HUTAN BUKAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Balai Penelitian Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu terdiri atas :
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Program, Evaluasi dan Kerja sama;
c. Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Balai Penelitian Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Koreksi Anda
