Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI HASIL HUTAN BUKAN KAYU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian di bidang teknologi hasil hutan bukan kayu;
b. pelaksanaan penelitian dan kerja sama penelitian di bidang teknologi hasil hutan bukan kayu;
c. pelaksanaan pelayanan data dan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, hasil-hasil penelitian di bidang teknologi hasil hutan bukan kayu;
d. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian di bidang teknologi hasil hutan bukan kayu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pelaksanaan pengelolaan hutan penelitian yang menjadi tanggungjawab Balai;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian di bidang teknologi hasil hutan bukan kayu; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Koreksi Anda
