Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI HASIL HUTAN BUKAN KAYU
Teks Saat Ini
Balai Penelitian Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang teknologi hasil hutan bukan kayu sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
