Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI HASIL HUTAN BUKAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Penelitian Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang teknologi hasil hutan bukan kayu sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id