Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI HASIL HUTAN BUKAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Penelitian Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian teknologi hasil hutan bukan kayu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. (2) Balai Penelitian Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu berkedudukan di Mataram, Propinsi Nusa Tenggara Barat dan dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id