Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.9/MENHUT-II/2010 TENTANG IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 15 kali PSDH, apabila : b. Pemegang izin penggunaan koridor yang melakukan pelebaran koridor tanpa surat persetujuan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. 17. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda