Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.9/MENHUT-II/2010 TENTANG IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(3) Hasil penilaian (evaluasi) lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah melaksanakan penilaian (evaluasi), dengan tembusan kepada Gubernur dan Kepala Dinas Provinsi. 16. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id