Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.9/MENHUT-II/2010 TENTANG IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembuatan koridor harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Diupayakan agar jalan angkutan merupakan jarak yang terpendek;
b. Diutamakan pada areal yang tidak berhutan;
c. Tidak melakukan pembakaran; dan
d. Lebar koridor maksimum 40 (empat puluh) meter yang terdiri dari jalan utama/badan jalan, bahu jalan kanan dan kiri, tebang matahari dari tepi bahu jalan kanan dan kiri, dan lain-lain.
15. Ketentuan Pasal 22 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
