Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.9/MENHUT-II/2010 TENTANG IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin penggunaan koridor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dapat melakukan pelebaran koridor setelah mendapat persetujuan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur.
(2) Pelebaran koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kebutuhan pemegang izin penggunaan dan tidak lebih dari 40 (empat puluh) meter.
13. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17, disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 16a yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16a
(1) Dalam hal pemegang IUPHHK akan menggunakan koridor milik pemegang IUPHHK lainnya, cukup mendapat persetujuan dari pemegang IUPHHK sebagai pemegang izin koridor.
(2) Pemegang IUPHHK sebagai pemegang izin koridor wajib memberikan persetujuan terhadap rencana penggunaan koridor oleh pemegang IUPHHK lainnya.
(3) Persetujuan pemegang izin koridor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaporkan oleh pemegang izin koridor kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur;
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan;
d. Kepala Balai Pemantauan Pemantapan Hutan Produksi; dan
e. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
(4) Dalam hal pemegang izin koridor dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari kerja tidak memberikan persetujuan, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan.
14. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
