Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.9/MENHUT-II/2010 TENTANG IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terbitnya Surat Perintah Tugas (SPT) dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur, Tim sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2), melakukan pemeriksaan koridor yang akan digunakan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemeriksaan dilaksanakan, Tim melaporkan hasil pemeriksaan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai bahan persetujuan atau penolakan permohonan. 11. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id