Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.9/MENHUT-II/2010 TENTANG IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Tim sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merekomendasi untuk disetujui, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur menerbitkan Keputusan izin pembuatan koridor, yang salinannya disampaikan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Gubernur (apabila izin diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk); c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan; d. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi; e. Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan f. Pemohon yang bersangkutan. (3) Dalam hal Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merekomendasi untuk tidak disetujui, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur menerbitkan surat penolakan kepada pemohon, yang tembusannya disampaikan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Gubernur (apabila izin diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk); c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan; d. Kepala Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi; dan e. Kepala Balai Pemantapan kawasan Hutan. 8. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id