Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.9/MENHUT-II/2010 TENTANG IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal salah satu persyaratan sebagaimana dimakud pada pasal 6 ayat (2) tidak dipenuhi, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur menolak permohonan.
7. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
