Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.9/MENHUT-II/2010 TENTANG IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Pembuatan Koridor diajukan oleh pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada Gubernur, dengan tembusan kepada : a. Direktur Jenderal ; b. Kepala Dinas Provinsi ; c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; dan d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan. 6. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id