Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.9/MENHUT-II/2010 TENTANG IZIN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN KORIDOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin pembuatan koridor dapat diberikan pada : a. Kawasan Hutan Produksi; b. Areal Penggunaan Lain. (2) Izin penggunaan koridor dapat diberikan pada : a. Kawasan Hutan Produksi; b. Kawasan Hutan Lindung; c. Areal Penggunaan Lain. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda