Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN (REDD)
Teks Saat Ini
(1) Sebelum ada keputusan negara para pihak konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Tentang Perubahan Iklim mengenai mekanisme pelaksanaan REDD ditingkat internasional, kegiatan REDD dilaksanakan melalui
demonstration activity REDD, peningkatan kapasitas dan transfer teknologi, serta perdagangan karbon sukarela.
(2) Demonstration Activities REDD dapat dijadikan/dialihkan menjadi kegiatan REDD sepanjang memenuhi persyaratan.
(3) Dana untuk pelaksanaan kegiatan REDD sebagaimana dimaksud ayat (1) bersumber dari partisipasi para pihak Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Perubahan Iklim dan sumber pendanaan lain yang sah.
Koreksi Anda
