Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN (REDD)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebagian penerimaan negara yang bersumber dari pelaksanaan REDD sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 digunakan sebagai jaminan pelaksanaan REDD pada tingkat nasional. (2) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dapat digunakan oleh Pemerintah untuk : a. Pengelolaan registrasi nasional dan/atau; b. Penanganan pengurangan emisi nasional. (3) Mekanisme dan tata cara penggunaan jaminan pelaksanaan REDD diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda