Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN (REDD)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perimbangan keuangan atas Penerimaan negara yang bersumber dari pelaksanaan REDD diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. (2) Tata cara pengenaan, pemungutan, penyetoran dan penggunaan penerimaan negara dari REDD diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda