Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN (REDD)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi REDD secara berkala menyampaikan laporan pelaksanaan REDD kepada Menteri dan Focal Point Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Perubahan Iklim untuk selanjutnya dilaporkan kepada Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Perubahan Iklim.
Koreksi Anda