Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN (REDD)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum ada keputusan negara pihak Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim mengenai mekanisme pelaksanaan REDD di tingkat internasional, Komisi REDD meminta Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melakukan akreditasi Lembaga Penilai Independen. (2) Setelah ada Keputusan negara pihak Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim mengenai mekanisme pelaksanaan REDD ditingkat internasional, maka akreditasi Lembaga Penilai Independen mengacu pada Keputusan tersebut dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda