Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN (REDD)
Teks Saat Ini
(1) Paling lambat 14 hari kerja setelah laporan hasil pemantauan dari pelaku REDD seperti tersebut pada Pasal 17 diterima Komisi REDD, Komisi REDD menugaskan Lembaga Penilai Independen untuk melakukan verifikasi.
(2) Lembaga Penilai Independen melaporkan hasil verifikasi kepada Komisi REDD dan kepada pelaku REDD.
(3) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Pelaku REDD.
(4) Dalam hal semua persyaratan terpenuhi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima laporan hasil verifikasi dari Lembaga Penilai Independen, Komisi REDD menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi Karbon.
(5) Sertifikat Pengurangan Emisi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperjualbelikan.
Koreksi Anda
