Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN (REDD)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan MENETAPKAN referensi emisi nasional. (2) Pedoman penetapan referensi emisi, pemantauan, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 141 ayat (2), sebagaimana pada Lampiran 5 Peraturan ini.
Koreksi Anda