Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN (REDD)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku REDD mempunyai hak : a. Entitas nasional memperoleh pembayaran dari entitas internasional atas penurunan emisi yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. b. Entitas internasional menggunakan sertifikat REDD sebagai bagian dari pemenuhan komitmen pengurangan emisi negara maju sesuai peraturan yang berlaku. c. Memperjual-belikan sertifikat REDD bagi perdagangan karbon REDD pasca 2012 yang dikaitkan dengan pelaksanaan komitmen pengurangan emisi negara maju. (2) Pelaku REDD mempunyai kewajiban : a. Melakukan kegiatan pengelolaan hutan dalam rangka pelaksanaan REDD. b. MENETAPKAN referensi emisi sebelum pelaksanaan REDD. c. Melakukan pemantauan sesuai dengan rencana. d. Menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada Menteri melalui Komisi REDD.
Koreksi Anda