Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN (REDD)
Teks Saat Ini
Jangka waktu pelaksanaan REDD paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Koreksi Anda
