Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN (REDD)
Teks Saat Ini
(1) Pelaku REDD sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
(2) Menteri menugaskan Komisi REDD untuk melakukan penilaian atas permohonan REDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima hasil penilaian Komisi REDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan permohonan REDD dalam bentuk surat persetujuan pelaksanaan REDD.
(4) Paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah mendapat persetujuan dari Menteri, pemohon dapat segera melaksanakan kegiatan REDD.
(5) Apabila setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja, pemohon tidak memulai kegiatan REDD, maka persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibatalkan.
(6) Pedoman penilaian permohonan REDD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sebagaimana tercantum pada Lampiran 4 Peraturan ini.
Koreksi Anda
