Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN (REDD)
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan REDD untuk hutan desa adalah
a. Memiliki Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah sebagai pengelola hutan desa.
b. Memperoleh rekomendasi untuk pelaksanaan REDD dari Pemerintah Daerah.
c. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD.
d. Memiliki rencana pelaksanaan REDD.
(2) Ketentuan tentang pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
