Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN (REDD)
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan REDD untuk hutan hak adalah :
a. Memiliki sertifikat hak milik atas tanah atau keterangan pemilikan tanah dari Pemerintah Daerah.
b. Memperoleh rekomendasi untuk pelaksanaan REDD dari Pemerintah Daerah.
c. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD.
d. Memiliki rencana pelaksanaan REDD.
(2) Ketentuan tentang pengelolaan hutan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
