Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN (REDD)
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan REDD untuk hutan adat adalah :
a. Memiliki salinan Surat Keputusan Menteri sebagai pengelola hutan adat.
b. Memperoleh rekomendasi untuk pelaksanaan REDD dari Pemerintah Daerah.
c. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD.
d. Memiliki rencana pelaksanaan REDD.
(2) Ketentuan tentang pengelolaan hutan adat sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf a sesuai pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
