Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN (REDD)
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan REDD pada hutan konservasi adalah :
a. Memiliki salinan Surat Keputusan Menteri tentang Penunjukan/ Penetapan Hutan Konservasi.
b. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD.
c. Memiliki rencana pelaksanaan REDD.
(2) Ketentuan tentang pengelolaan hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
