Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN (REDD)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan REDD pada hutan konservasi adalah : a. Memiliki salinan Surat Keputusan Menteri tentang Penunjukan/ Penetapan Hutan Konservasi. b. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD. c. Memiliki rencana pelaksanaan REDD. (2) Ketentuan tentang pengelolaan hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda