Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN (REDD)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan REDD untuk KPHP, KPHL/KPHK adalah : a. Memliki Surat Keputusan Menteri tentang Penetapan Pembentukan KPHP/KPHL/KPHK. b. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD. c. Memiliki rencana pelaksanaan REDD. (2) Ketentuan tentang Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda