Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN (REDD)
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan REDD untuk KPHP, KPHL/KPHK adalah :
a. Memliki
Surat Keputusan Menteri tentang Penetapan Pembentukan KPHP/KPHL/KPHK.
b. Memenuhi kriteria lokasi untuk pelaksanaan REDD.
c. Memiliki rencana pelaksanaan REDD.
(2) Ketentuan tentang Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
