Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN (REDD)
Teks Saat Ini
(1) Pelaku REDD adalah :
a. Entitas nasional.
b. Entitas internasional.
(2) Pelaku dari entitas nasional terdiri dari :
a. Pemegang IUPHHK-HA.
b. Pemegang IUPHHK-HT.
c. Pemegang IUPHH-HKM.
d. Pemegang IUPHHK-HTR.
e. Pemegang IUPHHK-RE.
f. Kepala KPHP.
g. Kepala KPHL.
h. Kepala KPHK.
i. Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumberdaya Alam atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional
j. Pengelola Hutan Adat.
k. Pemilik atau Pengelola Hutan Hak.
l. Pengelola Hutan Desa.
(3) Pelaku dari entitas internasional terdiri dari :
a. Pemerintah.
b. Badan Usaha.
c. Organisasi internasional/yayasan/perorangan yang menyandang dana untuk pelaksanaan REDD.
(4) Dalam hal terdapat kesepakatan antara pelaku entitas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat mengkoordinir pengusulan dan pelaksanaan REDD sebagaimana tersebut pada Pasal 3 ayat (2) di wilayahnya.
Koreksi Anda
