Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-3-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-3-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2014 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan penggunaan Dana Dekonsentrasi Bidang Kehutanan Tahun 2014.
Koreksi Anda