Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-3-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-3-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2014 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan penggunaan Dana Dekonsentrasi Bidang Kehutanan Tahun 2014.
Koreksi Anda
