Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-3-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-3-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2014 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2014 yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda
