Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-3-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-3-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 6173/KPTS-II/2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6173/Kpts-II/2002 sehingga keseluruhan pasal 1 berbunyi menjadi sebagai berikut:
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
(2) Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
