Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-3-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-3-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Perubahan/revisi terhadap R KUPHHK-HTR dapat dipertimbangkan apabila terjadi :
a. Penambahan atau pengurangan areal kerja;
b. Perubahan daur dan jenis tanaman;
c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d. Perubahan sistem dan teknik silvikultur serta perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Perubahan/revisi RKUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai dan disetujui oleh pejabat yang mengurusi bidang Kehutanan di Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal telah terbentuk KPHP, perubahan/revisi RKUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai dan disetujui oleh Kepala KPHP.
(4) Masa berlaku perubahan/revisi RKUPHHK-HTR sampai dengan berakhirnya RKUPHHK-HTR yang diubah atau yang direvisi.
Koreksi Anda
